KPK Tidak akan Hadirkan Miryam di Rapat Pansus Hak Angket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.
Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Farksi Partai Hanura Miryam S. Haryani
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan upaya penggunaan hak angket terhadap kasus korupsi
Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku dikonfirmasi soal data oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwal sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan
Keluarga Miryam Haryani yang sekarang buronan KPK juga tidak tahu di mana dia kini berada. Salah satu yang berkata demikian adalah adik kandungnya, Iwan Hikmanto.
Meski rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa lembaganya tetap fokus melanjutkan pengusutan kasus-kasus korupsi termasuk perkara KTP-ELektronik (KTP-E).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Miryan S Haryani ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014